Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2021

Kriteria Auditor ISO, kira-kira seperti ini

Dalam prosedur audit internal ISO 9001 sebaiknya dicantumkan kriteria seorang auditor. Auditor harus memiliki kompentesi untuk menjalankan kegiatan audit dengan baik. Menurut ISO kompetensi merupakan kombinasi dari pendidikan, pelatihan, keterampilan dan pengalaman. Sebab itu, ada baiknya ke empat kriteria kompetensi di atas ditampilkan dalam prosedur audit internal. Contoh kriteria seorang auditor (kadang orang menyebut hal ini sebagai kompetensi): Pelatihan: Auditor telah mengikuti pelatihan sistem manajemen mutu dan teknik-teknik audit dan telah mendapatkan sertifikat auditor internal (baik dari pihak eksternal atau internal) Pengalaman: auditor telah bekerja 3 atau 6 atau 1 tahun di perusahaan Keterampilan: Auditor menguasai bahasa Inggris dan Jepang (SOP perusahaan banyak menggunakan bahasa Inggris dan Jepang) Pendidikan: Auditor setidaknya berpendidikan D3 Di bawah ini diskusi QualityClub , Jumat, 28 Mei 2021 dengan topik Kriteria Auditor ISO. --- Dear all Mohon informasi, apakah

Dokumen telah direview dan tidak ada perubahan, Apakah nomor revisi dokumen naik?

Dokumen wajb dikaji ulang untuk memastikan bahwa dokumen masih sesuai dengan kondisi terkini. Bagaimana bila isi dokumen atau prosedur tidak berubah? Apakah tanggal terbit dokumen dan nomor revisi dokumen ikut berubah? Ada dua cara yang bisa diterapkan. : tanggal terbit dokumen dirubah dan nomor revisi berubah, misalnya revisi 0 menjadi revisi 1. Opsi ini bisa dilakukan dengan catatan histori pada dokumen ditulis bahwa tidak terdapat perubahan dokumen. Tanggal terbit dokumen dan nomor revisi dokumen tetap sama. Opsi ini bisa dilakukan dan bukti kajian dokumen ditulis dalam risalah rapat atau semacam berita acara (termasuk tanggal review dokumen dicantumkan dalam risalah rapat) Tulisan di atas merupakan rangkuman hasil diskusi QualityClub. Berikut rangkuman diskusi QualityClub, Senin 24 Mei 2021 tentang review dokumen. --- Pak Zul ijin bertanya, kemarin sy verifikasi dokumen csms oleh pelanggan pak dan temuannya adalah tahun terbit prosedur kami sdah kadaluarsa (tahun terbit 2015). Dan

Tentang Tindakan Koreksi dan Tindakan Korektif

Dalam standar mutu ISO 9001 terdapat persyaratan yang mewajibkan perusahaan melakukan tindakan perbaikan bila terjadi penyimpangan atau hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan (ISO 9001, klausul 10.2 Ketidaksesuaian dan Tindakan Korektif). Aturan baku perusahaan tertuang dalam SOP atau prosedur. Tindakan perbaikan dalam istilah ISO 9001 digunakan tindakan korektif. Di bawah ini ini rangkuman QualityClub , Jumat, 21 Mei 2021 tentang tindakan korektif. --- Saya mau tanya soal tindakan koreksi dan Tindakan Korektif. Apakah diperbolehkan tindakan koreksi dan Tindakan Korektif dibuat dalam satu prosedur atau kah harus terpisah? --- Selamat siang... Tindakan koreksi dan korektif sebaiknya dalam satu prosedur... --- Boleh digabung QSM-nya Bang Zul, karena ISO tidak pernah mempersyaratkan secara spesifik harus terpisah. --- Selesai.

ISO 9001- Dokumen harus dilindungi dan terjaga integritas dokumen

ISO 9001:2015 mengatur agar dokumen dilindungi dengan baik supaya dokumen terhindar dari kehilangan kerahasiaan ( loss of confidentiality ) penggunaan yang tidak sesuai ( improper use ) atau kehilangan integritas ( loss of integrity ). Berikut ini rangkuman QualityClub terkait topik di atas, Rabu 19 Mei 2021. --- Dear Rekan - QualityCLub Mohon pencerahannnya untuk pengisian form dalam penarapan ISO 9001-2015, apabila ada kesalahan pengisian apakah boleh ditipex atau harus dicoret, diparaf, ditulis pengisiannya yang benar di sebelahnya. Terima kasih atas jawabannya --- Iya yang saya tahu sih begitu. Hal ini untuk menunjukkan bukti ada yang diperbaiki, bukan diganti..dan ada yg bertanggung jawab atas perbaikan itu. Tidak di tip x --- izin pendapat: munurut saya sebisanya hindari penggunaan tipex..lebih baik coret paraf saja biar autentiknya terjaga... --- Saran saya agar data yang salah di coret dan lalu diberi paraf pada data yang dirubah tsb. Tata cara perubahan atas kesalahan pengisi

Audit Dokumen ISO - Apa itu dan berapa kali dalam satu tahun

Audit merupakan kegiatan wajib dalam standard ISO. Orang menyebut kegiatan audit macam-macam. Ada yang menyebutknya audit dokumen, audit kecukupan, compliance audit atau audit saja. Berikut di bawah ini diskusi QualityClub, Senin 17 Mei 2021 tentang audit dokumen. --- Selamat Siang, Rekan QualityClub, Apakah diantara rekan pernah melakukan audit khusus document... Mohon share pengalaman & pencerahannya --- Audit dok: Melihat keefektifan dok dilapangan antara master dok VS aktual implementasi Acuan: Manual, prosedur, daftar master dok. --- Berapa kali dilakukan audit dokumen itu? --- Utk dok proses manufaktur 1 bln sekali bersamaan QC patrol, utk keseluruhan 6bln sekali bersamaan internal audit --- Saya biasa menyebutnya Audit Kecukupan, yaitu untuk melihat/menilai suatu dokumen (sistem) yang tersedia apakah sudah memenuhi persyaratan klausul dalam standar (ISO). --- Just Share pak,, Audit Document biasanya saya tanya Struktur Organisasi Job Desc sesuai atau tidak dengan struktur n

Bagaimana cara agar aspek K3 bisa muncul dalam dokumen PO?

Rangkuman diskusi QualityClub , Jumat 7 Mei 2021 --- Selamat pagi rekan-rekan semua, saya masih bingung untuk membuat formulir pengadaan barang/jasa yang didalamnya mengandung unsur K3, mohon kiranya jika rekan2 ada contohnya saya ngintip sedikit. trimakasih Jadi gini pak, kemarin saya pra audit smk3, ada temuan di kriteria 5.1.2 :Perusahaan belum mencantumkan spesifikasi K3 pada PO yang diterbitkan --- di tempat saya si memasukkan dalam "syarat & ketentuan" di PO. misal beli bahan kimia, di bagian syarat n ketentuan ditulis harus melampirkan msds --- Aspek K3L nya bisa ditambahkan pada syarat dan kondisi dalam keterangan PO. Contoh untuk material B3 harus dilampirkan MSDS/LDKB, syarat pengiriman (SIO Driver, Uji Emisi armada, APD) dll. --- Diberikan pada footnote PO nya saja pak.. Bisa mengenai APD ketika jasa pekerjaan Atau MSDS material jika bahan kimia --- Dcantumkan saja syarat K3 dalam PO nya, misal : saat mengirim harus menggunakan APD (sepatu safety dan vest), mel

Apakah Management Representative (MR) sebaiknya merangkap jabatan atau berdiri sendiri?

Apakah sebaiknya seoarang Management representative (MR) atau wakil Manajemen (WM) merangkap jabatan lain atau berdiri sendiri dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai koordinator ISO perusahaan? Berikut diskusi QualityClub, Selasa 4 Mei 2021: --- Dear Rekan-rekan mutu, Menurut pendapat rekan-rekan mengenai jabatan Management Representative (MR) di suatu perusahaan manufaktur, lebih efektif mana jabatan MR dirangkap atau ada departemen sendiri (personal tersendiri)? Apa keuntungan dan kerugian bila MR menjabat rangkap atau berdiri sendiri? --- Diperlukan assesmen dulu posisi pekerjaan tersebut terhadap lingkup pekerjaan yg ditangani sebelum menentukan, apakah harus departemen tersendiri atau digabung. --- ikut berpendapat pak. kebetulan sudah merasakan berada di kedua-duanya. yang gampang sih seperti ini gambarannya: Rangkap: keuntungan dari segi perusahaan tentu saja cost saving bayar satu dengan banyak skill. kerugiannya susah fokus pada saat ada aktifitas MR. kalau terpisah ya bisa