Bapak dan Ibu Quality,
Saya ingin bertanya. Di tempat kami terdapat formulir Tindakan Koreksi dan Pencegahan. Formulir ini biasanya diisi ketika terdapat temuan dalam audit internal.
Pertanyaannya, apakah formulir Tindakan Koreksi dan Pencegahan tersebut dapat digunakan di luar kegiatan audit?
Mohon pencerahannya. Terima kasih.
Jawaban dan Diskusi
Jawaban 1
Bisa, misalnya untuk tindak lanjut atas produk tidak sesuai.
Jawaban 2
Bisa.
Sebagai contoh (di laboratorium), ketika hasil uji banding atau uji profisiensi menunjukkan hasil outlier, maka tindak lanjutnya dapat dicatat dalam formulir Tindakan Koreksi dan Pencegahan.
Jawaban 3
Setuju. Di organisasi kami, Form PTKP (Permintaan Tindakan Koreksi dan Pencegahan) digunakan untuk semua jenis ketidaksesuaian yang memengaruhi kualitas, keamanan pangan, keorganikan, dan kehalalan produk maupun sistem.
Selain yang telah disebutkan sebelumnya, formulir ini juga digunakan untuk:
- Keluhan pelanggan
- Ketidaksesuaian hasil medical check-up karyawan
- Tindak lanjut hasil survei kepuasan pelanggan
- Tindak lanjut temuan audit pelanggan (customer audit)
- Validasi proses atau produk baru
Jawaban 4
Di tempat kami, formulir Tindakan Koreksi dan Pencegahan digunakan tidak hanya untuk kegiatan audit, tetapi juga untuk kegiatan lainnya yang memerlukan tindak lanjut perbaikan.
Jawaban 5
Formulir tersebut juga dapat digunakan sebagai dasar usulan perubahan suatu proses.
Jawaban 6
Di tempat kami, formulir ini disebut CAR (Corrective Action Request) dan disusun mengikuti metode 8D (Eight Disciplines). Formulir ini digunakan untuk menindaklanjuti setiap ketidaksesuaian yang ditemukan, baik dari:
- Audit internal
- Audit eksternal
- Pengukuran atau pengujian produk
- Incoming inspection
- Keluhan pelanggan (customer complaint)
- Insiden atau kecelakaan K3 (HSE incident/accident), dan lain-lain
- Formulir yang kami gunakan memuat tiga kategori tindakan:
- Koreksi (tindakan untuk meminimalkan dampak atau akibat).
- Tindakan Korektif (tindakan untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian).
- Tindakan Pencegahan (tindakan untuk menghilangkan potensi penyebab ketidaksesuaian).
Baca juga

Komentar
Posting Komentar