Postingan

Menampilkan postingan dengan label ISO 31000

Mitigasi Risiko Korupsi

Persidangan korupsi yang sedang berlangsung terkait kasus gagal investasi oleh Pertamina pada blok migas di Australia karena dianggap lalai dalam menggunakan analisis risiko, menunjukkan betapa pentingnya Sistem Manajemen Risiko ISO 31000 dalam mitigasi risiko korupsi. Pola penuntutan tindak pidana korupsi mulai memasuki babak baru sejak Mahkamah Agung mengintroduksi standar sistem manajemen pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menangani Perkara Pidana Korporasi. Disebutkan: ”hakim dapat menilai kesalahan korporasi … manakala korporasi tidak melakukan langkah-langkah governansi yang diperlukan untuk melakukan: (i) pencegahan (ISO 37001), (ii) mencegah dampak yang lebih besar (ISO 31000), (iii) memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana (ISO 19600)”. Perma No 13/2016 tidak menyebut secara khusus nomenklatur ketiga standar sistem manajemen internasional yang dikenal sebagai ISO (Internationa