Skip to main content

Posts

Showing posts with the label keselamatan kerja

Bagaimana cara agar aspek K3 bisa muncul dalam dokumen PO?

 Rangkuman Diskusi QualityClub, Jumat 7 Mei 2021 Selamat pagi rekan-rekan semua. Saya masih bingung dalam membuat formulir pengadaan barang/jasa yang di dalamnya mengandung unsur K3. Mohon kiranya apabila rekan-rekan memiliki contoh, saya boleh melihatnya sebagai referensi. Terima kasih. Latar belakangnya, kemarin saya menjalani pra-audit SMK3 dan terdapat temuan pada kriteria 5.1.2, yaitu perusahaan belum mencantumkan spesifikasi K3 pada Purchase Order (PO) yang diterbitkan. Berikut beberapa tanggapan dari rekan-rekan: Di tempat saya, unsur K3 dimasukkan dalam bagian “Syarat dan Ketentuan” pada PO. Misalnya, untuk pembelian bahan kimia, pada bagian tersebut dicantumkan kewajiban melampirkan MSDS. Aspek K3L dapat ditambahkan pada syarat dan kondisi dalam keterangan PO. Contohnya, untuk material B3 wajib dilampirkan MSDS/LDKB, serta mencantumkan persyaratan pengiriman seperti SIO pengemudi, uji emisi armada, penggunaan APD, dan lain-lain. Ketentuan K3 juga dapat dicantumk...

Mengenal ISO 45001:2018, Standar K3 yang Menggantikan OHSAS 18001

ISO 45001:2018 merupakan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terbaru yang dipublikasikan pada 12 Maret 2018. Standar ini menggantikan OHSAS 18001 yang sebelumnya banyak digunakan sebagai acuan sistem manajemen K3. Salah satu tujuan utama ISO 45001 adalah membantu organisasi mengendalikan risiko K3, mencegah cedera dan gangguan kesehatan akibat pekerjaan, serta menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi seluruh pekerja. Saat ini, banyak perusahaan di Indonesia telah mengadopsi ISO 45001. Bagi perusahaan yang belum menerapkan standar K3 terbaru ini dan berencana untuk mengadopsinya, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memahami persyaratan dan prinsip-prinsip yang terdapat dalam standar ISO 45001. Informasi lebih lanjut tentang ISO 45001, klik website SMK3-45001