Kebijakan mutu, lingkungan, K3 dan keamanan pangan wajib diketahui pihak diluar perusahaan, Ini cara sosialisasinya



Kebijakan mutu, lingkungan dan K3 wajib disosialisasikan kepada para pihak yang berkepentingan perusahaan. Kebijakan ini perlu diinformasikan kepada supplier, tamu, subkontraktor, partner dan pihak lainya yang berkepentingan. Hal ini sesuai dengan persyaratan standard ISO.

Berikut ini tanya jawab QualityClub yang berhubungan dengan cara sosialisasi kepada para pihak diluar perusahaan:

---
Assalamualaikum, bapak ibu, perusahaan kami mempunyai kebijakan dan di paragraf ahir disebutkan ...dikomunikasikan keseluruh karyawan dan pihak berkepentingan. untuk karyawan memang kewajiban namun untuk pihak berkepentingan di luar perusahaan mekanismenya bagaimana ? apakah

1. kebijakan diberikan begitu saja / uncontrol
2. kebijakan ini di kontrol / dokumen control
3. kebijkan ini ditandi misal dengan watermark.

mohon sharing ditempat bapak ibu seperti diatas, terima kasih, terima kasih
---
Di perusahaan saya
1. Publish di website
2. Cantumkan di PO
3. Tempel semacam sticker di pos security dan receptionis
---
Utk tamu bisa dicantumkan di leaflet Visitor Guide, disampaikan pd saat safety induction tamu atau ditempatkan dlm bentuk poster di lokasi ruang tunggu tamu
---
di perusahaan kami, kebijakan mutu dipampang di lobby office dan factory agar mudah dibaca dan dipahami oleh karyawan dan pihak yg berkepentingan yg datang ke office maupun ke factory.
---
Ditempel di helmet untuk visito
---
kalau di perusahaan kami di ID card tamu
---
Di tulis di form checklist untuk tamu
---
Kalau Saya, kebijakan yg ditangani direktur di pasang dipintu masuk Pak.
Pakai papan aluminium yg agak besar sehingga semua yg masuk gerbang membacanya

Disandingkan dengan peraturan K3L juga
---
Bs Dlm bentuk banner yg dipasang dipintu masuk atau Loby perusahaan, diruang meeting.
---
Izin share pak,

Jika Bentuknya Policy Manajemen terkait Quality, K3 dan Lingkungan,
Kami sosialisasikan ke Semua stakeholder:
1. Customer : Dikirimkan via email bentuk Jpeg, evidence sosialisasi Dokumen email.
2. Government : dituangkan dalam UKL UPL halaman identitas pemrakarsa dan kebijakan mutu, lingkungan serta K3, dilaporkan 6 bulan sekali, disitu juga sebagai media komunikasi.
3. Supplier : dikirimkan bentuk Scan dan diberikan kolom Menerima yang berisi tanda tangan, tgl diterima serta stempel supplier dikirimkan balik ke kami.
4. Kepada Karyawan: Ketika Induction training, dipasang di pintu masuk tiap line produksi bersamaan dengan bisnis plan perusahaan dan papan papan informasi lainnya.

Namun jika kebijakan yg dimaksud diluar 3 hal tersebut, Semisal seperti Kebijakan CSR.... kami mengikuti ketentuan customer.
---

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertanyaan yang diajukan kepada direktur perusahaan saat audit internal ISO 9000

Ini Dia Dokumen SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)

Free webinar QualityClub ISO 17025