Pertanyaan tentang laporan kecelakaan kerja

Berikut ini tanya jawab QualityClub via WA Group pada Senin, 19 April 2021:

---
Maaf boleh sy minta pendapat nya Bapak dan team di Grup Quality

Jika ada insiden (kecelakaan kerja) tetapi ga ada benda yg rusak dan ga ada orang terkena dampak nya, lalu kita tidak melaporkan nya. Apa yg harus perusaahaan lakukan jika bukti ada tetapi saksi ga ada?

Noted: bukti ada berupa Foto dari yg dianggap sebagai insiden dr kondisi mobil parkir. misalkan mobil angkutan diparkir di hari Minggu dan saat sedang libur ga ada karyawan yg masuk, tetapi pada saat security Patrol terlihat pintu box nya terbuka. Tetapi setelah dicek ga ada yg rusak dan hilang, Security hanya foto saja.

Dr hal diatas pertanyaan nya:

1. Apakah salah jika Security hanya melaporkan internal antar Security saja tanpa diteruskan ke manajemen?

2. Jika manajemen tahu lalu menganggap Security membiarkan tanpa membuat laporan resmi apakah tepat perusaahaan memberikan hukuman?

3. Pelaporan jenis apa yg sesuai dengan kondisi diatas?

---
urun rembug,

1. tergantung kebijakan pelaporan kejadian atau SOP Pelaporan Insiden, jika menyebutkan semua kejadian harus dilaporkan ke manajemen maka security bisa dikatakan salah. Best practice yg paling banyak memang semua kejadian harus dilaporkan.

2. kembali ke point 1, jika SOP/aturan perusahaan menyatakan ada sanksi jika tidak lapor maka bisa dikenakan sanksi

3. mnrt saya lebih ke laporan kejadian keamanan (security) atau bisa dianggap sebagai kondisi tidak aman (unsafe condition) jika merujuk ke safety
---

Kl ditempat saya kan menyikapi kejadian ini dgn mekanisme sbb:

Security dapat menerbitkan CPAR (corrective/preventive action request) ke pihak penanggung jawab pintu box mobil yang mmbiarkan pintu box mobil dalam keadaan terbuka.

Problem nya tetap harus tercatat dan mendapat tindak lanjut agar tidak terulang lagi. Minimal CPAR yg diterbitkan ini akan sampai di tangan penanggung jawab penerapan sistem (Mungkin masih disebut sebagai wakil manajemen atau apapun itu namanya). 👌😊🙏
---

1. Menurut hemat saya, tepat2 saja pak, mengingat insiden yg terjadi tidak menimbulkan kerugian dan diperlukan tindak lanjut yang berkaitan dengan banyak pihak, seperti pada kecelakaan kerja dan kerusakan alat.

2. Pertanyaanya adalah apakah insiden tersebut telah diselesaikan pada saat management mengetahui? Apabila tidak maka keputusan menjatuhkan teguran adalah hal yg wajar, mengingat insiden spesifik diatas dapat diselesaikan secara internal oleh security, tanpa harus melibatkan management.

3. Menurut pandangan saya, tergantung dari tujuan pelaporan, apabila insiden tersebut setelah d investigasi menghasilkan kesimpulan ataupun dugaan bahwa terdapat kelalaian dari pihak di department lain, maka perlu dibuat laporan dokumentasi insiden, namun insiden harus segera d tindak lanjuti pada saat ditemukan. Management tidak mengetahui karena insiden belum d selesaikan tetapi dr laporan security dengan tujuan himbauan terhadap awareness kita sebagai pengendara agar memperhatikan kendaraan kita.
---

Insiden tidak harus ada korban yang luka, cedera atau kerusakan harta benda. Berhentinya proses produksi juga merupakan akibat dari adanya insiden. (Loss)

1.Buat prosedur pelaporan insiden dan sosialisasi kan ke seluruh pekerja / semua departemen dan kontraktor/ mitra kerja.

2. Barangkali Security belum paham proses pelaporan insiden

3. Laporan seperti ini masuk kategori Insiden Report

Bisa juga dibuatkan pelaporan Kondisi tidak aman, Tindakan Tidak aman dan Near Miss.

Laporan dibuat oleh yang melihat dan dilaporkan ke perusahaan . Lebih baik secara online .

Bisa juga online menggunakan Google Form yang gratisan.
---

Ijin menanggapi Pak Zul, jika di tempat kami ada form berita acara milik security, setiap kejadian abnormal yg ditemui selama patroli di tuliskan dalam berita acara di lampirkan evidence biasanya Foto, lalu di ketahui oleh chief security s/d min SPV GA.
---

Oleh karena itu jawaban dari pertanyaan nya adalah :

1. Salah.
2. Sangat salah.
3. Laporan Near Miss
---

1. salah. karena bila dalam sop pintu harus ditutup, maka itu adalah abnornal condition.
2. hukuman perlu diberikan, hanya berupa teguran.
3. catatan abnormal condition yang disampaikan ke GA.
mungkin jawabannya itu ya pak

---
Selesai

---
Baca juga:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertanyaan yang diajukan kepada direktur perusahaan saat audit internal ISO 9000

Ini Dia Dokumen SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)

Free webinar QualityClub ISO 17025