Skip to main content

Dokumen telah direview dan tidak ada perubahan, Apakah nomor revisi dokumen naik?

Apakah Nomor Revisi Dokumen Harus Berubah Jika Tidak Ada Perubahan?

Dalam penerapan sistem manajemen seperti ISO 9001, dokumen perlu dikaji ulang secara berkala untuk memastikan isinya masih sesuai dengan kondisi dan proses kerja yang berlaku.

Namun sering muncul pertanyaan: Jika setelah dikaji ulang ternyata isi dokumen tidak berubah, apakah tanggal terbit dan nomor revisinya harus ikut berubah?

Dalam praktiknya, ada dua pendekatan yang umum digunakan.

Pendekatan pertama, tanggal terbit dokumen diperbarui dan nomor revisi dinaikkan, misalnya dari Revisi 0 menjadi Revisi 1.
Jika cara ini digunakan, pada riwayat revisi dokumen biasanya dicantumkan keterangan bahwa tidak terdapat perubahan pada isi dokumen.

Pendekatan kedua, tanggal terbit dan nomor revisi tetap sama karena isi dokumen memang tidak mengalami perubahan.
Bukti bahwa dokumen telah dikaji ulang biasanya dicatat dalam risalah rapat, notulen meeting, atau berita acara review dokumen yang mencantumkan tanggal pelaksanaan review.

Kedua cara tersebut pada dasarnya dapat diterapkan, selama organisasi dapat menunjukkan bukti bahwa dokumen telah dikaji ulang.
---
Diskusi di QualityClub

Topik ini pernah dibahas dalam diskusi QualityClub pada Senin, 24 Mei 2021.

Seorang anggota menceritakan pengalamannya saat verifikasi dokumen oleh pelanggan. Prosedur perusahaan yang diterbitkan pada tahun 2015 dianggap sudah terlalu lama, sehingga pelanggan menyarankan agar tahun dokumen diperbarui jika prosedur tersebut masih relevan.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah:
Jika prosedur masih relevan dan tidak ada perubahan isi, apakah nomor revisinya tetap Rev. 00?


Dalam diskusi tersebut muncul beberapa pandangan.

Ada yang berpendapat bahwa review dokumen tidak selalu berarti revisi. Review dilakukan untuk memastikan dokumen masih relevan dengan proses kerja yang berjalan. Jika ada perubahan proses atau kebijakan, barulah dilakukan revisi dokumen dan nomor revisinya dinaikkan.

Namun jika tidak ada perubahan, sebagian peserta diskusi berpendapat bahwa nomor revisi dan tanggal dokumen tetap sama, dan bukti review cukup dicatat dalam notulen rapat atau risalah review dokumen.

Pendapat lain menyebutkan bahwa tanggal dokumen dapat diperbarui sebagai tanda bahwa dokumen telah direview, meskipun isi dokumen tidak berubah.
---
Intinya
Jika hasil review menyatakan dokumen masih relevan dan tidak ada perubahan, organisasi dapat memilih salah satu cara berikut:

  • memperbarui tanggal dokumen atau nomor revisi, atau
  •  mempertahankan tanggal dan nomor revisi, dengan bukti review dicatat dalam risalah rapat atau notulen review dokumen.
Yang terpenting adalah organisasi dapat menunjukkan bukti bahwa dokumen tersebut memang telah dikaji ulang.
---


Comments

  1. Pak Zul, ijin bertanya.
    jika dokumen pindah nomor dokumen, revisi kembali ke 00 atau tetap lanjut ke revisi berikutnya
    misalnya Dokumen A awalnya QA.01 Rev 01
    kemudian pindah ke HRD.03, maka revisinya Rev 00 atau lanjut menjadi Rev 02 Pak?
    Terima Kasih

    ReplyDelete

Post a Comment