Dalam standar mutu ISO 9001 terdapat persyaratan yang mewajibkan perusahaan melakukan tindakan perbaikan apabila terjadi penyimpangan atau ketidaksesuaian terhadap aturan. Ketentuan ini tercantum dalam ISO 9001 klausul 10.2 tentang Ketidaksesuaian dan Tindakan Korektif. Aturan baku perusahaan biasanya dituangkan dalam SOP (Standard Operating Procedure) atau prosedur kerja.
Dalam terminologi ISO 9001, tindakan perbaikan tersebut disebut tindakan korektif.
Berikut rangkuman diskusi QualityClub pada Jumat, 21 Mei 2021 mengenai tindakan korektif.
Pertanyaan:
Saya ingin bertanya mengenai tindakan koreksi dan tindakan korektif. Apakah keduanya boleh dibuat dalam satu prosedur, atau harus dipisahkan?
Jawaban 1:
Tindakan koreksi dan tindakan korektif sebaiknya dimasukkan dalam satu prosedur.
Jawaban 2:
Boleh digabung dalam QSM-nya, karena ISO tidak pernah secara spesifik mensyaratkan bahwa keduanya harus dipisahkan.
Dalam terminologi ISO 9001, tindakan perbaikan tersebut disebut tindakan korektif.
Berikut rangkuman diskusi QualityClub pada Jumat, 21 Mei 2021 mengenai tindakan korektif.
Pertanyaan:
Saya ingin bertanya mengenai tindakan koreksi dan tindakan korektif. Apakah keduanya boleh dibuat dalam satu prosedur, atau harus dipisahkan?
Jawaban 1:
Tindakan koreksi dan tindakan korektif sebaiknya dimasukkan dalam satu prosedur.
Jawaban 2:
Boleh digabung dalam QSM-nya, karena ISO tidak pernah secara spesifik mensyaratkan bahwa keduanya harus dipisahkan.

Comments
Post a Comment