ISO 45001:2018 merupakan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terbaru yang dipublikasikan pada 12 Maret 2018. Standar ini menggantikan OHSAS 18001 yang sebelumnya banyak digunakan sebagai acuan sistem manajemen K3.
Salah satu tujuan utama ISO 45001 adalah membantu organisasi mengendalikan risiko K3, mencegah cedera dan gangguan kesehatan akibat pekerjaan, serta menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi seluruh pekerja.
Saat ini, banyak perusahaan di Indonesia telah mengadopsi ISO 45001. Bagi perusahaan yang belum menerapkan standar K3 terbaru ini dan berencana untuk mengadopsinya, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memahami persyaratan dan prinsip-prinsip yang terdapat dalam standar ISO 45001.
Informasi lebih lanjut tentang ISO 45001, klik website SMK3-45001

Comments
Post a Comment