Rangkuman Diskusi QualityClub, Jumat 7 Mei 2021
Selamat pagi rekan-rekan semua. Saya masih bingung dalam membuat formulir pengadaan barang/jasa yang di dalamnya mengandung unsur K3. Mohon kiranya apabila rekan-rekan memiliki contoh, saya boleh melihatnya sebagai referensi. Terima kasih.
Latar belakangnya, kemarin saya menjalani pra-audit SMK3 dan terdapat temuan pada kriteria 5.1.2, yaitu perusahaan belum mencantumkan spesifikasi K3 pada Purchase Order (PO) yang diterbitkan.
Berikut beberapa tanggapan dari rekan-rekan:
-
Di tempat saya, unsur K3 dimasukkan dalam bagian “Syarat dan Ketentuan” pada PO.
Misalnya, untuk pembelian bahan kimia, pada bagian tersebut dicantumkan kewajiban melampirkan MSDS. -
Aspek K3L dapat ditambahkan pada syarat dan kondisi dalam keterangan PO.
Contohnya, untuk material B3 wajib dilampirkan MSDS/LDKB, serta mencantumkan persyaratan pengiriman seperti SIO pengemudi, uji emisi armada, penggunaan APD, dan lain-lain. -
Ketentuan K3 juga dapat dicantumkan pada bagian catatan kaki (footnote) PO.
Misalnya, kewajiban penggunaan APD untuk jasa pekerjaan atau kewajiban melampirkan MSDS untuk material bahan kimia. -
Cantumkan secara jelas persyaratan K3 dalam PO, misalnya:
- Saat pengiriman wajib menggunakan APD (sepatu keselamatan dan rompi reflektif).
- Jika berupa proyek, persyaratan keselamatan kerja dapat dicantumkan secara rinci dalam kontrak.
- Melampirkan MSDS untuk bahan kimia
Demikian rangkuman diskusi. Semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar