Skip to main content

Bagaimana cara agar aspek K3 bisa muncul dalam dokumen PO?

K3 dalam pembelian

 Rangkuman Diskusi QualityClub, Jumat 7 Mei 2021

Selamat pagi rekan-rekan semua. Saya masih bingung dalam membuat formulir pengadaan barang/jasa yang di dalamnya mengandung unsur K3. Mohon kiranya apabila rekan-rekan memiliki contoh, saya boleh melihatnya sebagai referensi. Terima kasih.

Latar belakangnya, kemarin saya menjalani pra-audit SMK3 dan terdapat temuan pada kriteria 5.1.2, yaitu perusahaan belum mencantumkan spesifikasi K3 pada Purchase Order (PO) yang diterbitkan.

Berikut beberapa tanggapan dari rekan-rekan:

  1. Di tempat saya, unsur K3 dimasukkan dalam bagian “Syarat dan Ketentuan” pada PO.
    Misalnya, untuk pembelian bahan kimia, pada bagian tersebut dicantumkan kewajiban melampirkan MSDS.

  2. Aspek K3L dapat ditambahkan pada syarat dan kondisi dalam keterangan PO.
    Contohnya, untuk material B3 wajib dilampirkan MSDS/LDKB, serta mencantumkan persyaratan pengiriman seperti SIO pengemudi, uji emisi armada, penggunaan APD, dan lain-lain.

  3. Ketentuan K3 juga dapat dicantumkan pada bagian catatan kaki (footnote) PO.
    Misalnya, kewajiban penggunaan APD untuk jasa pekerjaan atau kewajiban melampirkan MSDS untuk material bahan kimia.

  4. Cantumkan secara jelas persyaratan K3 dalam PO, misalnya:

    • Saat pengiriman wajib menggunakan APD (sepatu keselamatan dan rompi reflektif).
    • Jika berupa proyek, persyaratan keselamatan kerja dapat dicantumkan secara rinci dalam kontrak.
    • Melampirkan MSDS untuk bahan kimia

Demikian rangkuman diskusi. Semoga bermanfaat.

 

Baca juga

Comments