Bagaimana cara evaluasi kepatuhan peraturan perudangan?


Organisasi harus menetapkan, menerapkan, dan memelihara proses untuk mengevaluasi
kepatuhan terhadap persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya. Demikian bunyi persyaratan ISO 45001:2018 pada 9.1.2. Evaluasi Kepatuhan. Lalu, bagaimana cara untuk melakukan evaluasi kepatuhan peraturan.

Berikut diskusi QualityClub:
---
Salah satu landasan penerapan ISO 45001 dan ISO 14001 adalah mematuhi peraturan perundang-undangan K3 atau lingkungan.

Untuk menjamin semua peraturan perundang-undangan yang berlaku terpenuhi harus dilakukan evaluasi secara berkala.

Bagaimana cara untuk melakukan evaluasi ini?

Mohon sharing teman-teman grup. Terima kasih.

---
Pertanyaan menarik ini. mudah-mudahan bisa dapat sharing dari yang lain. 

Kalau saya melakukan evaluasinya di tiap-tiap Peraturan Perundangan yang  berlaku dengan cara menggunakan fitur search: lalu ketik "wajib". Nanti di tiap Pasal akan keluar satu persatu kewajiban baik itu (misalnya) penghasil limbah, pengelola limbah, transporter limbah. 
Dari situ kita dapat melihat regulation compliance yang sudah dipenuhi.

Jika belum terpenuhi bisa langsung dilakukan perbaikan dan jika butuh waktu dapat dijadikan OTP (Objective Target Program) atau Manajemen Program perusahaan.
---
Izin menjawab, silahkan dikoreksi kalau bisa diimprove/diperbaiki

Biasanya perusahaan diminta membuat formulir identifikasi peraturan perundangan. Identifikasi peraturan dimulai dari tingkat UU, Perpres, Kepres  sampai dengan perda daerah. Jangan lupa untuk mengecek apakah peraturan tersebut masih berlaku, sudah dirubah atau sudah dicabut dengan peraturan penggantinya. 

Setelah mengetahui peraturan mana yang berlaku bisa gunakan fitur search "wajib" seperti yang disampaikan pak sugeng (lihat di atas) kemudian di list dan dilihat apakah sudah diterapkan atau belum di perusahaan.

Juga untuk mengetahui update perkembangan peraturan bisa menggunakan relasi grup rekan sesama hse agar dapat sharing pengetahuan mengenai peraturan terbaru.
---
Ijin sharing

Sebelum tahap evaluasi, sekretariat mapping dahulu peraturan perundangan pasal mana saja untuk dept apa:

1. Identifikasi peraturan perundangan
2. Distribusi mandatory pemenuhan PP diarea masing²
3. Evaluasi
a. Dengan meeting dari masing2 fungsi, verifikasi dokumen pemenuhan sesuai list yg didistribusikan sekretariat
b. Cek aktual pemenuhan dilapangan (genba)

4. Sekretariat update daftar PP
5. Selesai

Semoga membantu. Terimakasih

---
Masukan saya pak :
  1. Buat list/daftar pemenuhan perundangan (buat sampai detail pasal per pasal)
  2. Cantumkan kolom evaluasi pemenuhan yang terdiri dari beberapa kolom (Sertifikasi Kompetensi, Perijinan Alat/mesin/fasilitas)
  3. Cantumkan kolom periode perpanjangan (Bulanan, semester, tahunan, dsb).
  4. Cantumkan masa berakhir perijinan.
  5. Buat kolom warning alert sebelum masa berlaku habis, misalnya 2-3 bulan sebelum berakhir ada warning (gunakan formula excel yg mudah).
Format daftar pemenuhan pemenuhan peraturan/persyaratan dibuat dalam format excel yang mudah. Jika ada inovasi akan lebih bagus dibuat secara sistem online, sehingga bisa koneksi ke HP untuk alert.

Demikian, semoga membantu pak.

---
Selesai

Baca juga:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertanyaan yang diajukan kepada direktur perusahaan saat audit internal ISO 9000

Ini Dia Dokumen SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)

Free webinar QualityClub ISO 17025